Wartawan Pemain Minyak Di Tulang Bawang di Amankan Polda Lampung

Tulang bawang -kupaskritik.my.id- Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang kini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menuai Hasil, Kamis (13/11/2025).

Polda Lampung berhasil aman kan dua Oknum wartawan  berinisial melodi dan satu rekannya berinisial Joni berhasil diamankan reserse kriminal khusus Polda Lampung.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tulang Bawang yang selama ini menghantui Masyarakat Tulang bawang dan menjadi tanda tanya besar akhir nya terbongkar, oknum yang selama ini sering menguras  BBM bersubsidi di berbagai SPBU di Tulang bawang berhasil diamankan.

Dari pantauan awak media di lapangan Melodi dan Joni berhasil diamankan Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung  di rumahnya yang berada di Manggala tulang bawang siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB (13/11).

Menurut keterangan seorang warga sekitar berinisial B (46 Tahun), Ia membenarkan bahwa benar  adanya gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di rumah kedua oknum Wartawan tersebut.

“Bener bang di rumahnya memang ada tempat menimbun Minyak, kalau kami bukan apa bang takutnya ada kebakaran seperti yang sudah-sudah, kalau tempat kayak gitu kan rawan kebakaran bang,” ujar warga.

“Kalau itu memang kegiatan ilegal mohon untuk ditindaklanjuti bang sesuai peraturan yang ada dan kalau memang sudah tertangkap beri hukuman sebagaimana mestinya, tambahnya.

Warga berharap agar pihak kepolisian dan Danpom melakukan investigasi mendalam.  Dan memberikan sanksi berat.

Diketahui, berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas pada Pasal 55 yang diubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbun BBM baik industri maupun perseorangan bisa dijerat pidana dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun Penjara dan Denda 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak reserse kriminal khusus Polda Lampung kepada awak media. (Tim)

Toni Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *